LayananPengelolaan Limbah. Akan buka pukul 08.00 besok. Dapatkan Penawaran Buat Janji Temu Hubungi (031) Surabaya Jadi Jaya mengucapkan " Selamat Hari Natal ". Kiranya Cahaya Terang Natal Tahun ini membawa Kebahagiaan, Kehangatan bagi kita semua. Diposting pada 2020 Mei 15. Tempat Penyimpanan Limbah B3 Padat. Testimoni. 2 tahun lalu
Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 4/4/2022, Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun B3 di Kota Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah Pemda harus Badayan Layanan Umum Daerah BLUD atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada di Gedung DPRD Kota itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 rumah sakit juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. wld/bil/ipg
PT Surabaya Jadi Jaya merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) Industri yang memiliki perizinan yang lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. PT. Surabaya Jadi Jaya membantu kegiatan pemerintah khususnya dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, memperhatikan aspek keamanan, kemudahan, efisiensi dan
"Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi,"Kota Bengkulu ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu PTSP jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan. Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 di wilayah tersebut. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3. Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit. Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun. Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya. "Sehingga rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia. Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis jaringan tubuh, limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular infectious, benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Pewarta Anggi MayasariEditor Muhammad Yusuf COPYRIGHT © ANTARA 2023
Tujuan Kegiatan industri menghasilkan limbah, dan dari limbah yang dihasilkan terdapat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuan penelitian ini mengetahui pengelolaan limbah B3. Metode : Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode diskriptif yang memberikan gambaran tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun ( B3 ) dilakukan melalui observasi langsung ke lapangan
SURABAYA - Provinsi Jawa Timur dinilai memiliki potensi yang besar untuk pengembangan industri pengolahan limbah B3 bahan berbahaya beracun mengingat jumlah industri di Jatim sangat Ketua Umum Kadin Bidang Investasi, Turino Junaidi mengatakan jumlah industri di Jatim yang berpotensi sebagai penghasil limbah B3 mencapai perusahaan. Hanya saja, tingkat investasi untuk industri bidang pengolahan limbah masih sangat kecil.“Padahal keberadaan industri pengolahan limbah B3 ini menjadi penting dan perlu mendapat dukungan, selain untuk menjaga lingkungan tetap baik tetapi juga untuk meningkatkan kinerja investasi,” jelasnya, Selasa 10/11/2020.Dia mengatakan pengusaha berharap dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah bisa mendorong pertumbuhan industri di sektor pengolahan limbah ini, utamanya karena dalam undang-undang tersebut memberikan dukungan bagi investor melalui kemudahan dan percepatan perizinan usaha. “Dukungan dari pihak kepolisian juga dibutuhkan agar seirama dengan pemerintah pusat dalam menjaga iklim Investasi, misalnya tidak mempermasalahkan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah, apalagi dalam UU Pusat Penelitian Lingkungan Hidup menyebutkan UMKM harus dibantu Amdal dan UPL/UKL,” menyebutkan bahwa dari ribuan perusahaan di Jatim, ada sebanyak 5 industri yang menjadi penghasil limbah B3 JugaPenjualan Sekar Bumi SKBM Ditarget Tembus Rp3 TriliunRisma Gaungkan Pesan KepahlawananDi antaranya, industri kimia dengan volume sebesar 2,765 juta ton per tahun atau sekitar 52,2 persen, industri logam 1,149 juta ton per tahun atau sekitar 22 persen, industri kertas sebesar 698,98 ribu ton per tahun atau 13 persen, industri pembangkit listrik 290,42 ribu ton per tahun atau 6 persen dan industri gula sebesar 157,418 ton per LSP Lingkungan Hidup, Diah Susilowati menjelaskan meningkatnya pembangunan industri secara global telah berdampak negatif pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan melalui hadirnya limbah pabrik.“Penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat, ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dunia usaha dalam pengelolaan limbah, dan pentingnya izin limbah B3,” tersebut pun, lanjut Diah, berimbas pada masih minimnya perusahaan yang mengajukan permohonan izin penghasil/pengelolaan limbah B3. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini jatim surabaya
pengelolaanlimbah B3 kepada, dan latar belakang pendidikan penanggung jawab pengelolaan limbah B3. Kata kunci: AHP, limbah elektronik, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pengelolaan, prioritas, SMA. iii STUDY ON ELECTRONIC WASTE MANAGEMENT IN SENIOR HIGH SCHOOL IN KECAMATAN GENTENG, SURABAYA Name of Student : Amira Nadira NRP : 03211440000099
SURABAYA - Pemerintah Kota Pemkot Surabaya kian serius menangani limbah bahan beracun dan berbahaya B3. Salah satunya dengan membangun tempat penampungan limbah B3 di kawasan Romokalisari, Surabaya Barat. Saat ini Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau DKRTH dan DPRD Surabaya masih mengurus analisis mengenai dampak lingkungan amdal ke pemerintah pusat. Kabid Kebersihan DKRTH Surabaya Agus Hebi DJ mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Sebab, limbah B3 ini memerlukan kajian yang serius dan komprehensif. "Peraturannya sangat ketat dan detail. Kalau alatnya sih sudah siap. Tinggal peraturannya saja," kata Agus Hebi. Sulitnya perizinan itu, menurut Hebi, karena limbah B3 sangat berisiko. Bisa menyebabkan bencana baru jika tidak ditangani secara serius. Tahap pengolahannya melalui beberapa bagian, yaitu pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan. Masing-masing proses itu harus ada catatan manifes untuk memantau limbah B3. Setiap limbah B3 yang keluar dan masuk pun wajib dicatat. "Selama ini pemusnahannya di Cileungsi, Jawa Barat,” ungkapnya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, limbah B3 di Surabaya sebagian besar berasal dari 400 poliklinik, rumah sakit, dan praktik dokter. "Kalau obat-obatan, jarum suntik, alat medis bekas operasi, itu kan tidak boleh dibuang sembarangan," tegas Risma. Rencana pembangunan tempat pembuangan limbah B3 di lahan seluas 2,5 hektare itu juga didukung DPRD Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Moch Mahmud berharap tempat pembuangan limbah B3 tersebut dapat mengurangi biaya pemkot. "Teman-teman anggota dewan menyarankan untuk menambah aturan pendukung berupa perda. Lokasinya di Romokalisari," katanya. gin/rek
MelakukanTindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3: PERSYARATAN PESERTA. Pendidikan. 8-10 Agustus 2022,Surabaya; 22-24 Agustus 2022,Lombok; 29-31 Agustus 2022, Bandung; September. 5-7 September 2022,Bali; 12-14 September 2022,Jakarta; 19-21 September 2022,Semarang;
Limbahpadat B3 di PT. SMART Tbk Surabaya terdiri dari blotong atau spent earth, fly ash bottom ash, lampu TL, aki bekas dan majun bekas. Limbah B3 tersebut harus ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi situasi kondisi pengelolaan limbah padat B3 pada PT. SMART Tbk Surabaya
0Pr02wq. 331 262 268 13 374 484 186 306 24
pengolahan limbah b3 surabaya