Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.

Ilustrasi harta seimbang. Foto ShutterstockWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqif" yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun istilah lain, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut"Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas Karunianya Lagi Maha Mengetahui". QS. Al-Baqarah 261Sebelum menunaikan wakaf, seorang Muslim hendaknya mengetahui syarat harta yang akan diwakafkan terlebih dahulu. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Harta yang DiwakafkanDalam Islam, harta atau benda yang diwakafkan dikenal dengan istilah maukuf bih. Ini termasuk rukun wakaf yang harus dipenuhi berikut dengan harta seimbang. Foto ShutterstockMengutip buku Dinamika Hukum Islam di Indonesia karya Iqbal Taufik, syarat pertama harta yang akan diwakafkan adalah harus berupa barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui barang yang diwakafkan juga harus bersifat mubah. Maka, tidak sah mewaakafkan barang yang sifatnya haram seperti khamr, alat musik, dan yang diwakafkan juga harus jelas wujud dan akadnya. Seseorang yang mengatakan “Saya wakafkan salah satu rumah saya”, maka tidak sah wakafnya karena barang yang diwakafkan tidak Darmawan dalam buku Fiqih Wakaf menyebutkan bahwa, harta atau benda wakaf harus ditujukan untuk proyek kebaikan. Misalnya, pembangunan masjid, sumur, jembatan, jalan, dan lain-lain untuk kemaslahatan sebagian ulama mensyaratkan harta yang diwakafkan harus berupa barang yang tidak habis. Sehingga, tidak sah mewakafkan air, makanan, minyak, dan sejenisnya. Ini karena barang-barang tersebut dapat habis jika dipakai terus harta seimbang. Foto ShutterstockKemudian, disebutkan pula bahwa wakaf harus berupa barang, tidak boleh berupa manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat diperbolehkan wakaf berupa manfaat, sehingga jika seseorang menyewa rumah selama 10 tahun, kemudian mewakafkan manfaat rumah itu untuk para penuntut ilmu maka itu harta yang diwakafkan, seorang pewakaf juga harus memerhatikan syarat-syarat dari rukun lain, yakni sebagai berikutSyarat orang yang mewakafkan hartanya waqifWaqif merupakan pemilik harta secara penuhOrang yang menerima wakafJumlah tertentu yaitu, jelas jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukanUcapan direalisasikan segeraTidak diikuti dengan syarat yang membatalkanApa yang dimaksud dengan wakaf?Apa hukum melaksanakan wakaf?Apa syarat harta yang diwakafkan dalam Islam? Playthis game to review Social Studies. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan, tetapi untuk

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali? Digadaikan Diberikan Dimanfaatkan Diwariskan Semua jawaban benar Jawaban C. Dimanfaatkan Dilansir dari Encyclopedia Britannica, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali dimanfaatkan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wakaf dalam istilah syara’ sering disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Tahun2004 menegaskan bahwa dilarang memiliki harta benda yang sebelumnya telah diwakafkan: Sebagai jaminan , Sebagai sita , Sebagai hib ah , Sebagai penjualan, Sebagai warisan , Sebagai pertukaran dan Sebagai pengalihan hak gambar lainnya .14 Jika tujuan wakaf adalah untuk mewujudkan atau mengaktualisasikan potensi dan manfaat ekonomi yang ada Jakarta - Harta yang diwakafkan disebut dengan mauquf. Harta itu termasuk ke dalam salah satu rukun wakaf, yang artinya bila ada rukun yang tidak terlaksana maka wakaf dinilai tidak merupakan amal kebaikan yang tergolong sebagai sedekah jariyah, sehingga orang yang mewakafkan hartanya akan mendapat pahala meski telah wafat bahasa, wakaf artinya menahan pembelanjaan, sedangkan menurut istilah wakaf didefinisikan sebagai sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal atau tahbisul ashli dan menjadikan manfaatnya berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam buku Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin. Makna dari tahbisul ashli adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, atau itu, mengutip dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia tulisan Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqofa-yaqifu-waqfa" yang artinya ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiriDasar Hukum WakafDasar hukum wakaf tersemat dalam salah satu ayat Al-Qur'an, yaitu QS Ali Imran ayat تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌArab latin Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ' "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,"Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Ini disebabkan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pewakaf wakif telah dalam sebuah hadits juga disebutkan mengenai dasar hukum wakaf. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda"Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalnya terputus, kecuali tiga hal Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih mendoakannya," HR Muslim.Para ulama mengartikan sedekah jariyah yang dimaksud pada hadits tersebut ialah Benda yang Diwakafkan beserta SyaratnyaMenurut HR Daeng Naja dalam bukunya yang bertajuk Hukum Wakaf, agar harta benda yang diwakafkan sah maka harta harus memenuhi tiga syarat, yaituMutaqawwin yang artinya harta pribadi milik pewakif secara sah dan halal, baik itu benda bergerak maupun tidak bergerakBenda yang diwakafkan harus jelas wujudnya, pasti batas-batasnya dan tidak dalam keadaan sengketaBenda yang diwakafkan harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan secara terus menerus4 Rukun WakafDikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Suth, berikut merupakan 4 rukun Pewakaf WakifSeorang pewakaf atau wakif haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Selain itu, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta Harta yang Diwakafkan MauqufBarang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau Penerima Wakaf Mauquf 'alaihPenerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya Pernyataan Wakaf SighatSighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan WakafDalam buku Fikih yang disusun oleh Mukhammad Tarno dan Siti Sulaikho SPd I, MPd, jenis wakaf terbagi atas dua macam, antara lain sebagai berikut1. Wakaf Khusus Wakaf AhlyWakah ahly adalah wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang Wakaf Umum Wakaf KhairyWakaf khairy artinya wakaf yang diberikan bagi kepentingan umum. Misalnya seperti wakaf untuk masjid, pondok pesantren, dan madrasah. Simak Video "Heboh Akses Masjid Nurul Islam Koja Diduga Ditutup Pemilik Wakaf" [GambasVideo 20detik] aeb/erd Sepertidisebut dalam BAB IV Pasal 40 dan 41 ayat (1).Dalam Pasal 40 dinyatakan secara tegas, bahwa Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang , dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. 4. Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk – Tips Dhuha Senin 7 November 2022 12 Rabiul-Akhir 1444 H Penulis Ustadz Sarwo Edy, ME , Tangerang – Merujuk pada Sistem Informasi Wakaf SIWAK yang diakses pada 6 November 2022, terlihat jumlah wilayah wakaf di Indonesia mencapai dengan total luas ha. Dari jumlah tersebut, tempat ha telah memiliki sertifikat tanah yayasan, dan sisanya sebanyak tempat ha belum bersertifikat Di Indonesia, aset wakaf, khususnya wakaf tanah, diyakini jika dikelola secara optimal dan berkinerja baik, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah yang sedang digalakkan. . Makalah Kel. 11 Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Namun, sejauh ini harapan tersebut belum terealisasi secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor fundamental, antara lain literasi wakaf yang rendah, sosialisasi peraturan wakaf yang tidak merata, informasi wakaf yang parsial, kapasitas kementerian yang rendah, sertifikasi wakaf yang rendah, dan penggunaan teknologi informasi wakaf yang kurang optimal. BWI telah mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk meningkatkan kompetensi pemateri dan telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP sejak Oktober 2021. mengelola yayasan dan mampu mengembangkan yayasan yang lebih produktif. Salah satu isu utama yang dibahas dalam berbagai peluang sertifikasi Nazhir, khususnya untuk yayasan tanah, adalah risiko hukum yang dialami Nazhir atau BWI. Risiko menteri atau lembaga kementerian kehilangan permohonan keluarga yang mengakui tanah/hak wakaf lainnya di pengadilan. Keluarga wakaf merebut kembali tanah wakaf karena ketidaklengkapan berkas harta benda di bawah wakaf, yang menjadi alasan utama kalahnya upaya banding. Paling tidak ada Dokumen Keamanan Yayasan dan Sertifikat Yayasan. Tanya Jawab Hukum Wakaf Dan Sertifikat Tanah Wakaf 2010 Pdf Oleh karena itu, harapan utama setelah mengikuti pelatihan sertifikasi menteri adalah menteri dapat menjalankan tugasnya sebagai penerbit baik di tingkat pengumpulan, pengelolaan maupun distribusi. Salah satu caranya adalah melengkapi dokumen-dokumen agar harta wakaf tidak jatuh ke tangan keluarga di kemudian hari. Agar hal tersebut tidak terjadi, selain profesionalisme menteri, pendidikan wakif atau keluarga wakif juga diperlukan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa barang wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan atau dihibahkan. Atas otoritas Ibn Umar radiyallahu anhu, dia berkata “Seorang teman Umar, radiyallahu anhu, membeli sebidang tanah di Khyber, dan kemudian Umar, radiyallahu anhu, pergi ke Rasulullah untuk jalan. Umar berkata “Wahai Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khyber, saya tidak memiliki harta yang begitu bagus, apa yang Anda perintahkan kepada saya?” Wakaf Di Berbagai Negara Muslim Dan Alih Fungsi Harta Wakaf Rasulullah saw berkata “Jika Anda ingin, Anda dapat sebenarnya memiliki tanah dan memberikan hasilnya dalam sedekah, itu tidak akan dijual, tidak akan diampuni, dan Anda tidak akan meninggalkannya sebagai warisan. Ada sebuah cerita menarik yang penulis temukan, dan diharapkan dapat menjadi edukasi bagi para wakif dan keluarga wakif. Cerita ini diambil dari cerita seorang warga Cikupa, Tangerang. Nama warga tersebut adalah Iravati atau sering dipanggil Ibu Ira. “Dulu ada kapel kecil di dekat rumah saya, yang dihibahkan bersama tanahnya oleh “Si anu”. Tapi kemarin, tahun 2021, kapelnya dibongkar dan istrinya menjual tanah itu.” kata Bu Ira memulai pembicaraan. Ia juga mengatakan, saat hendak membongkarnya, warga sekitar mengingatkan istrinya bahwa flyover dan lahan tersebut merupakan sumbangan suaminya yang meninggal pada 2011. Dengan hak gadai AIW dan sertifikat yayasan, warga tidak bisa berbuat banyak. Mengapa Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual? “Sebenarnya masyarakat desa melarangnya membongkar mushollanya karena dimaafkan. Tapi karena tidak ada akte yayasan, kami hanya mengingat mereka. Dan akhirnya tetap dibongkar dengan musholla,” lanjutnya. Istrinya pun tidak menghiraukan himbauan warga dan tetap ingin menjual tanah tersebut. Hal ini karena ia juga memiliki kebutuhan mendesak yang harus ia bayar dengan uang hasil penjualan tanah tersebut. melanjutkan ceritanya. Ibu Ira mencatat bahwa beberapa kejadian terjadi setelah istri wakif menjual tanah tersebut. Dari segi ekonomi, uang hasil penjualan tanah nampaknya sudah mengering. Bisnisnya sekarang sepi. Keluarganya juga memiliki banyak hutang di mana-mana.” ujarnya sambil bercerita tentang peristiwa yang terjadi setelah penjualan tanah tersebut. “Dari sudut pandang keluarga, 5 bulan setelah menjual tanah, anaknya tiba-tiba mengalami kecelakaan. Kemana-mana berobat tidak menemukan solusi, akhirnya tidak membantu. Keluarganya tidak harmonis. Anak-anaknya juga tidak mau tinggal di rumahnya. Saat ini dia sering sakit-sakitan,” lanjutnya. Wakaf Pages 1 37 “Saya tidak tahu apakah peristiwa ini ada hubungannya dengan hasil penjualan tanah yayasan dan penghancuran kapel yayasan. Tapi mayoritas penduduk setempat menganggap itu teguran dari Tuhan karena menjual tanah yayasan. ” dia menjelaskan Selain bercerita tentang kehidupan keluarga yang menjual tanah yayasan kepada Ira Khanum, ia juga menceritakan kepada keluarga pengurus masjid lain di sekitarnya bahwa mereka memiliki nasib yang berbeda. “Bahkan ada tiga mushola yang dihibahkan. Dua lainnya diurus oleh ahli warisnya. Ini wakaf milik orang tua seperti sedekah orang tua. Oleh karena itu, ketika mereka masih anak-anak, mereka meminta tambahan. amal untuk diri sendiri orang tua”. terus bercerita. “Dan Alhamdulillah kehidupan dan penghasilan mereka baik karena mereka menjaga wakaf orang tua. Anak cucu mereka memiliki pekerjaan sendiri, ada yang membuat tenda, dan ada yang bekerja di penggilingan padi.” dia menyimpulkan Pdf Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari cerita di atas. Salah satunya adalah harta wakaf tidak dapat dijual, diwariskan atau dihibahkan. Karena sesungguhnya harta yang dihibahkan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang mengambil kembali harta yang dihibahkan, dia sebenarnya telah mengambilnya dari Allah. Dan, tentu saja, tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi. Jika dalam kunjungan wakaf diketahui menteri tidak mampu mengelola dengan baik harta benda wakaf yang telah dialihkan, maka langkahnya bukan menyita, melainkan menyerahkan perubahan nazar kepada BWI sesuai Anggaran Rumah Tangga. Nomor 1 Tahun 2020. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kopsyah BMI adalah badan resmi yang terdaftar sebagai Nazhir dan disertifikasi oleh LSP BWI. Dengan demikian, Kopsyah BMI dapat mengumpulkan dan mengelola aset yayasan serta mendistribusikan hasil pengelolaannya. Ayo buat yayasan di Kopsyah BMI. Pdf IstibdᾹl Wakaf Ketentuan Hukum Dan Modelnya rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 BSI ex BNI Syariah a/n Fort Mikro Indonesia atau menggunakan simpanan sukarela 00002011 2016 atau juga melalui DO IT BMI 0000000888. . Syariah, termasuk menjaga eksistensi dan keamanannya, dengan fokus pada prinsip pemanfaatan dan kemanfaatan yang optimal. Ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai tindakan umum menyumbangkan harta seseorang untuk tujuan amal, meninggalkan penggunaannya menabung untuk hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Misalnya, seorang Muslim menyumbangkan bangunan tertentu. Karena orang tersebut ingin mewakafkan bangunan ini, maka tidak boleh dijual kembali atau diberikan kepada orang lain. Pengelola atau yayasan diwajibkan menggunakan tanah hanya untuk kepentingan yayasan. Sejumlah sumber mengklaim bahwa wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di tanahnya di Khyber. Dia melakukannya atas perintah Nabi. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf Teman-teman Umar membuat kesepakatan dengan para penguasa untuk menyediakan makanan atau rezeki bagi kerabat mereka, yang tidak terlalu privat dan tidak sebebas hak milik pribadi. Riwayat lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf yang dilakukan atas harta milik Muhairik Bani Nadlir. Pada tahun ketiga Hijriah, Nabi mewariskan Muhayrik dan setelah beberapa waktu Nabi memberikannya kepadanya lihat Syekh Ibn Hajar Haytami, Tuhfa al-Mukhtaj, vol. 6, hal. 236. Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah mazhab yang dianjurkan oleh syariat. Sebelum ijma komunitas ulama, ada banyak perdebatan tentang pentingnya syariah dan wakaf. Diantaranya adalah firman Allah berikut ini Halaman selanjutnya “Kecuali jika Anda membelanjakan harta berharga Anda, Anda tidak akan pernah mencapai iman sempurna. Tuhan mengetahui apa yang Anda belanjakan.” Ali Imran Pertanyaan 92. Tata Cara Pemanfaatan Harta Wakaf Sesuai Syariat Pengurus KHDR Larang Jokowi Puasa Pejabat dan Pejabat Pemerintah Pusat 24/03/2023 – 1452 Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia Sufmi Dasko Ahmad menanggapi perintah Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai negeri berbuka puasa selama sebulan. Bulan Ramadhan Polisi langsung menangguhkan kasus babi Leena Mukherjee sambil menunggu keputusan MUI Sumatera. 24/03/2023 – 1451 Memukau Leena Mukherjee menjadi viral setelah makan daging babi sebelum warga melaporkan di media sosial. Polda Sumsel. 3 Hero Ini Lawan Kuat Valyr di Mobile Legends Arena 2023-03-24 – 1451 Spesialisasi Valyr dalam memberikan ranged damage membuatnya menjadi hero favorit selain bisa mengontrol lawan. MasyaAllah, rahasia penciptaan dunia dijelaskan dalam Fatihah beserta penjelasan agama 24/03/2023 – 1450 Penciptaan dunia dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Mulai dari bahan hingga proses. Tapi bagaimana proses penciptaan alam semesta? Barang donasi harus digunakan. [3] Karena yayasan memiliki bagian utama dari kekayaannya dan mengarahkan keuntungan. Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka hakekat wakaf tidak akan dihasilkan. Dengan Wakaf Hidup Akan Selamanya Di antara yang dapat digunakan dan dibolehkan untuk diwakafkan adalah pohon penghasil buah, sapi perah, bulu domba, kapas atau wol, telur, dan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan darinya, seperti rumah, tanah.[4] Manfaat dan kegunaan, seperti budak dan kuda atau keledai, tidak harus segera diperoleh; mereka yang sakit tetapi masih diharapkan sembuh, seperti menikahi wanita yang tidak subur.[5] Sebaliknya, tidak boleh menyumbangkan sesuatu yang tidak digunakan dan tidak diharapkan manfaatnya. Karena dia Harta yang diwakafkan disebut, makanan yang tidak boleh untuk penderita diabetes, harta yang boleh diwakafkan, yang boleh menerima zakat harta, jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu, sebutkan syarat benda yang boleh diwakafkan, harta yang diwakafkan, buah yang tidak boleh dimakan untuk diabetes, sayuran yang tidak boleh untuk penyakit jantung, syarat harta yang diwakafkan, jelaskan syarat harta yang diwakafkan, ketentuan harta yang diwakafkan BerkataIbnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta." (HR.
Islam telah mengatur segala jenis hukum yang ada dunia, salah satunya adalah hukum tentang perwakafan. Wakaf berkaitan dengan pemindahan sebagian harta seseorang untuk kepentingan ibadah dan juga untuk esejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya. Untuk lebih jelasnya tentang apa itu wakaf, bisa simak ulasan di bawah ini. Daftar IsiPengertian WakafHukum WakafDalil WakafDasar Hukum WakafRukun Wakaf1. Al-Wakif Orang yang Wakaf2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf4. Sigat Kalimat WakafSyarat Wakaf Pengertian Wakaf Ditinjau dari segi bahasa, wakaf berarti menahan. Adapun menurut istilah syarak, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, tetapi hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, musala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Menurut Jaih Mubarok, definisi tersebut memperlihatkan tiga hal yaitu sebagai berikut. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Hukum Wakaf Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, maka berwakaf bukan sekadar bederma sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Dalil Wakaf Dalil naqli yang menjadi dasar diperintahkannya wakaf antara lain sebagai berikut. لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ali Imran, 3 92 Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Dasar Hukum Wakaf Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. Menurut kaum muhajirin, wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar bin Khattab dan mulai Nabi Muhammad saw. sendiri, sementara menurut kaum Umar Ansar, wakaf pertama kali diberlakukan oleh Nabi Muhammad saw. sebagaimana dalam kitab Magazi al-Waqidi dikatakan bahwa sedekah berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri adalah sebidang tanah untuk dibangun masjid. Dengan demikian, dasar wakaf bukan hanya berupa ucapan Nabi qaul al-nabi, melainkan juga praktik Nabi Muhammad saw. sendiri fi’il al-nabi. Menurut Al-Qurtubi, seluruh sahabat Nabi saw. pernah mempraktikkan wakaf ke mekah dan Madinah, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Aisyah, Fatimah, Zubair, Amr bin Ash, dan Jabir. Menurut Imam Syafi’i dalam Qaul Qadim-nya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi saw. dan kaun ansar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari Al-Qur’an yang bersifat global mujmal, perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., serta perilaku sahabat Nabi Muhammad saw. Rukun Wakaf Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamanya yaitu sebagai berikut 1. Al-Wakif Orang yang Wakaf Wakif disyaratkan harus orang yang sudah baligh dan akil. Wakaf anak yang masih belum baligh atau orang gila hukumnya tidak sah, sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah. 2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan Syarat objek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka, tidak sah hukumnya jika wakaf lilin karena penggunaanya dengan merusak bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan. 3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf Ada dua macam penerima wakaf yaitu sebagai berikut. Mauquf alaih muayyan, yaitu wakah kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang maupun lebih. Mauquf alaih gairu muayayan, yaitu wakaf kepada orang yang tidak ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum muslimin, dan lain-lain. 4. Sigat Kalimat Wakaf Sigat wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja niat. Adapun sigat wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis. Syarat Wakaf Syarat-syarat harta yang diwakafkan yaitu sebagai berikut. Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu disebut takbid. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Sebagai contoh, “Saya mewakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang.” Jelas al-mauquf alaih-nya orang yang diberi wakaf dan bisa memiliki barang yang diwakafkan al-mauquf itu. Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai wakaf, mulai dari pengertian wakaf secara umum dan menurut ahli, hukum wakaf, rukun wakaf, dan syarat wakaf. Sekian artikel yang dapat kami bagikan mengenai salah satu materi Pendidikan Agama Islam dalam BAB wakaf dan semoga bermanfaat.
Sayamemiliki sebidang tanah di Khoibar, dan ini merupakan harta kesayanganku. Apa yang engkau perintahkan kepadaku tentangnya?" Nabi menjawab: "Jika engkau mau, tahanlah pokok (asal) tanah tersebut dan bersedekahlah dengan hasil tanahnya." Kemudian Umar mensedekahkannya dan mensyaratkan untuk tidak dijual, dihibahkan ataupun diwariskan.
JAKARTA -Ketika seseorang atau sebuah lembaga menerima harta wakaf. Maka mereka harus amanah dalam mengelolanya. Namun, bagaimana jika harta wakaf tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat. Jual harta wakaf atau tukar guling wakaf dikenal sebagai istibdal. Dalam buku Bolehkah Jual Harta Wakaf tulisan ustazah Isnawati, hukum istibdal ini berbeda pendapat keemlat mahzab. Dalam hadist Bukhari dijelaskan Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau "Ya Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata, "Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya tanahnya, jangan dihibahkan, jangan diwariskan." Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, Ibnu Sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan.” Dalam hadits tersebut nabi secara tegas melarang mengubah harta benda wakaf yang telah diwakafkan, menjualnya, mewariskannya atau bahkan hanya sekedar menghibahkannya. Namun sebagian ulama memiliki pandangan tersendiri mengenai istibdal. Jika di dalamnya ada kemashlatan yang lebih besar, para ulama berbeda tentang hukum dan ketentuannya. Menurut Mahzab Hanafi Menurut Al-Kasani menyebutkan di dalam madzhab Hanafi menukar harta wakaf dibolehkan apabila wakif mensyaratkan di dalam ikrar wakaf, dan ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Namun mereka berbeda pendapat apabila wakif tidak menyebutkan untuk menukarkannya sewaktu-waktu, saat melakukan ikrar wakaf. Mahzab Maliki Madzhab Maliki tidak membolehkan praktik tukar guling atau menjual harta wakaf. Namun dalam permasalahan ini mereka mengecualikan dalam keadaan-keadaan tertentu. Madzhab Maliki memberikan ketentuan menjual tanah wakaf atau rumah atau apa saja selain masjid, jika berhubungan dengan kepentingan oranng banyak, maka dalam pelaksanaannya hendaklah melibatkan hakim atau pemerintah, dan bahkan pemerintah bisa memaksa untuk menukarnya, tapi dengan syarat memberikan penggantian yang hasilnya dibelikan harta wakaf pengganti. Mahzab Syafii Madzhab asy-Syafii tidak jauh berbeda pendapatnya dengan madzhab Maliki, bahkan lebih bersikap ketat dan tegas terhadap tindakan istibdal, demi menjaga kelestarian barang wakaf. Imam Syafi’i melarang secara mutlaq menjual atau menukar masjid, meskipun masjid tersebut telah rapuh atau rusak. Mahzab Hambali Al-Mardawi menyebutkan dalam kitabnya “alInshaf”, tidak diperkenankan seseorang menukar harta wakaf, kecuali harta tersebut telah rusak atau berkurang atau hilang manfaatnya. Maka boleh dijual, kemudian hasilnya dibelikan semisal yang telah dijual, seperti seekor kuda perang yang telah diwakafkan, kalau kuda tersebut sudah tidak bisa dimanfaat atau dipakai buat perang, maka boleh menjualnya, kemudian hasilnya dibelikan dengan kuda yang bisa dibawa untuk berperang, begitu juga dengan bangunan masjid kalau sudah tidak layak, tidak bisa dipergunakan, maka boleh merenovasi atau menggantinya dengan yang masjid yang serupa. Pelaksanaan istibdal hanya boleh dilakukan kalau harta wakaf tersebut mengalami kerusakan atau tidak berdayaguna, selama masih memberi manfaat tidak boleh melakukan penukaran. Pendapat madzhab ini terkait perubahan kondisi harta wakaf itu seperti hilangnya dayaguna dan manfaatnya, atau ada situasi darurat yang menimpa barang wakaf, seperti diperlukan dalam rangka perluasan masjid atau pelebaran jalan. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
2vzS22Q. 448 454 481 175 403 423 28 82 238

harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk